Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap kondisi objektif jamaah haji yang tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.
Melalui Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berdampak langsung terhadap kesiapan jamaah haji di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satgas Haji PP KAMMI menilai relaksasi pelunasan Bipih ini penting untuk menjaga keberlangsungan hak beribadah jamaah, sekaligus mencegah kegagalan keberangkatan yang disebabkan oleh faktor non-teknis di luar kendali jamaah.
Ketua Harian PP KAMMI sekaligus Ketua Satgas Haji PP KAMMI, Fathiyakan, menyatakan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk kehadiran negara yang patut diapresiasi, khususnya dalam situasi krisis yang berdampak langsung pada kesiapan jamaah.
“Relaksasi pelunasan Bipih ini adalah kebijakan yang tepat dan responsif. Negara hadir memahami bahwa bencana bukan sekadar persoalan alam, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis jamaah. Kebijakan ini membantu menjaga hak beribadah jamaah agar tidak gugur akibat keadaan di luar kendali mereka,” ujar Fathiyakan.
Namun demikian, Fathiyakan menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pelunasan belum cukup untuk menjawab keseluruhan dampak bencana terhadap jamaah haji. Oleh karena itu, PP KAMMI merekomendasikan pembentukan Recovery Desk Haji 2026 sebagai langkah lanjutan yang lebih komprehensif dan terstruktur.
“Kami mendorong agar pemerintah membentuk Recovery Desk Haji 2026 yang fokus pada pemulihan jamaah terdampak bencana. Mulai dari penggantian dokumen, pendampingan kesehatan dan psikososial, pendampingan administratif, hingga koordinasi terpusat lintas sektor di tingkat provinsi,” lanjutnya.
Recovery Desk Haji 2026 diusulkan mencakup penggantian dan pemulihan dokumen jamaah, pendampingan kesehatan dan psikososial, pendampingan administratif, serta koordinasi terpusat lintas sektor dalam rangka percepatan pemulihan di tingkat provinsi.
Adapun jumlah calon jamaah haji yang terdampak dari tiga provinsi tersebut tercatat sebanyak 15.267 orang, dengan rincian:
Aceh: 5.426 jamaah
Sumatera Utara: 5.913 jamaah
Sumatera Barat: 3.928 jamaah
PP KAMMI menegaskan bahwa pendekatan pemulihan jamaah pascabencana harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pelayanan haji yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan jamaah, serta menjadi pijakan dalam penguatan sistem pelayanan haji nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi darurat.





