KASTA NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Lombok Tengah, NTB — Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Amggaran Nusa Tenggara Barat (KASTA NTB) menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer non database yang telah bersertifikasi. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan berpotensi merugikan dunia pendidikan daerah.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menegaskan rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen) Nomor I Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer.

“Dalam juknis tersebut dijelaskan secara rinci bahwa penghentian tunjangan sertifikasi guru honorer hanya dapat dilakukan dengan alasan objektif dan terukur. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan mereka harus diberhentikan hanya karena persoalan database atau kebijakan administratif daerah,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu (03/01/2026).

Menurutnya, guru honorer bersertifikasi merupakan tenaga profesional yang telah melalui seleksi, pendidikan, dan penilaian kompetensi negara. Tunjangan mereka bersumber dari APBN nonfisik dan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru, sehingga tidak membebani APBD Lombok Tengah.

“Alasan efisiensi anggaran daerah sangat tidak relevan,” tegasnya.

KASTA NTB juga menyoroti alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dianggap dipaksakan dan tidak sesuai fakta lapangan. “Masih banyak sekolah yang kekurangan guru, dan pada akhir tahun 2025 terdapat ratusan guru ASN yang akan pensiun. Kebutuhan guru ke depan semakin besar,” ungkap Lalu Suandi.

Ia menambahkan, jika kebijakan tetap diterapkan akan berdampak pada kualitas belajar mengajar, meningkatkan beban kerja guru tersisa, dan berpotensi menurunkan mutu pendidikan bagi peserta didik.

Terkait alasan masuknya P3K dan P3K Paruh Waktu sebagai dasar pengurangan guru honorer, KASTA NTB menilai tidak memiliki pijakan hukum jelas. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah Lalu Andi, menambahkan, “Tidak ada pasal dalam regulasi P3K yang menyatakan bahwa keberadaan P3K harus diikuti dengan pemecatan guru honorer bersertifikasi.”

Oleh karena itu, KASTA NTB meminta Pemkab Lombok Tengah mengkaji ulang kebijakan tersebut yang dinilai lemah secara legalitas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap Pemkab lebih mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap pendidikan. Jangan sampai kebijakan keliru mematahkan semangat para pendidik yang telah mengabdi dengan dedikasi,” pungkas Lalu Suandi.

KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melakukan advokasi lanjutan jika aspirasi para guru tidak mendapat perhatian serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *