11 Siswa Keracunan, KASTA NTB Desak Penutupan Dapur SPPG di Prai Meke

NTB – KASTA NTB menyampaikan sikapnya terkait peristiwa keracunan massal yang menimpa siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Praya Tengah, tepatnya di Desa Prai Meke, pada Jumat, 10 April 2026.

 

Bacaan Lainnya

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Puskesmas, hingga pukul 20.00 WITA tercatat sebanyak 11 siswa mengalami keracunan makanan.

 

“Dari data yang kami terima, 5 orang harus menjalani rawat inap, 4 orang masih dalam tahap observasi di Puskesmas, dan 2 orang lainnya menjalani rawat jalan,” ujar Lalu Wink Haris.

 

Lebih lanjut, ia menilai kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan makanan oleh pihak SPPG, terutama dalam penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan.

 

“Peristiwa ini mengindikasikan bahwa prosedur penyiapan makanan yang higienis dan aman tidak dijalankan dengan baik. Ini tidak boleh terjadi, apalagi menyangkut konsumsi siswa,” tegasnya.

 

KASTA NTB, lanjutnya, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola dapur SPPG yang terlibat dalam kejadian tersebut.

 

“Kami mendesak agar dilakukan tindakan tegas, termasuk penutupan permanen dapur SPPG yang terbukti lalai. Ini penting agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan serius dari pihak terkait, KASTA NTB akan mempertimbangkan langkah hukum.

 

“Jika tidak ada respons tegas, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengelola dapur SPPG kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

 

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Keracunan massal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Lalu Wink Haris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *