KASTA NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Soroti Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat Pemprov NTB

Mataram, 28 April 2026 — KASTA NTB bersama Perhimpunan Pemuda Sasak mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/4/2026), untuk menyampaikan sejumlah temuan terkait proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, serta dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB, Ahsanul Khalik, Kasta NTB menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi, promosi, dan demosi aparatur sipil negara (ASN).

 

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dugaan mutasi pejabat antar-organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan sebelum masa jabatan minimal dua tahun. Padahal, menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.

 

“Mutasi seharusnya tidak dilakukan sebelum dua tahun, kecuali ada alasan khusus sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya.

 

Selain itu, KASTA NTB juga menyoroti dugaan promosi ASN dari eselon IV langsung ke eselon II tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Menurut mereka, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019.

 

Temuan lain yang disampaikan adalah adanya mutasi pejabat tanpa melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010.

 

KASTA NTB juga menilai pengisian jabatan tertentu dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Padahal, proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.

 

Menanggapi hal itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan bahwa penataan jabatan yang dilakukan merupakan dampak dari kebijakan penyederhanaan struktur organisasi (SOTK). Menurut dia, kebijakan tersebut berimplikasi pada penyesuaian jabatan ratusan ASN, termasuk kemungkinan demosi.

 

“Dalam konteks perampingan organisasi, penyesuaian jabatan, termasuk demosi, dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Tri.

 

Namun, Lalu Wink Haris menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang disampaikan. Ia meminta agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada landasan hukum yang jelas.

 

Di akhir pertemuan, KASTA NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak menyatakan belum puas atas penjelasan yang diberikan BKD NTB. Mereka bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang ketidaktransparanan dalam proses manajemen ASN di lingkungan Pemprov NTB.

 

Keduanya mendesak Gubernur NTB untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala BKD NTB. Mereka juga berencana menggelar aksi damai di Kantor BKD NTB pada pekan depan sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *