MATARAM – Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan data yang beredar, dari total 65 anggota DPRD NTB, baru 31 orang yang telah menyampaikan LHKPN. Sementara itu, sebanyak 34 anggota lainnya belum melapor. Artinya, lebih dari separuh anggota DPRD NTB atau sekitar 52,3 persen belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Menurut Lalu Wink Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena LHKPN merupakan bagian penting dari transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
“Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Karena itu, kepatuhan terhadap LHKPN harus menjadi contoh bagi masyarakat dan bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih,” tegas Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris.
KASTA NTB menilai keterbukaan harta kekayaan pejabat publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Rendahnya tingkat kepatuhan ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen integritas para wakil rakyat di NTB.
Selain itu, KASTA NTB juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengumumkan daftar anggota DPRD NTB yang belum patuh melaporkan LHKPN agar masyarakat dapat mengetahui tingkat kepatuhan para wakilnya di parlemen daerah.
“Kami meminta KPK untuk terbuka dan mengumumkan siapa saja anggota DPRD NTB yang belum melaporkan LHKPN. Ini penting sebagai bentuk kontrol publik dan pendidikan transparansi,” tambah Lalu Wink Haris.
KASTA NTB berharap seluruh anggota DPRD NTB segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut demi menjaga marwah lembaga legislatif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Data Kepatuhan LHKPN DPRD NTB:
Total Anggota DPRD NTB: 65 orang
Sudah Lapor LHKPN: 31 orang (47,7%)
Belum Lapor LHKPN: 34 orang (52,3%)





