Mataram — Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Rabu (25/9). Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C di Lombok Timur yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024 lalu.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menegaskan bahwa ini merupakan kali kedua pihaknya mendatangi Polda NTB untuk meminta kepastian penanganan kasus tersebut.
“Kami ingin tahu sampai sejauh mana Polda NTB menangani laporan kami. Dalam laporan itu, ada 17 titik galian C di beberapa kecamatan di Lombok Timur, tetapi sampai saat ini aktivitas galian C tersebut masih terus berjalan,” ungkap Risdiana.
Ia juga menegaskan bahwa kedatangan Kasta NTB tidak hanya untuk menanyakan progres, tetapi juga untuk meluruskan persepsi publik.
“Kami ingin menepis asumsi bahwa kami sebagai pelapor dianggap masuk angin atau sudah membuat kesepakatan dengan pengusaha galian C. Begitu juga dengan masyarakat di sekitar lokasi, mereka tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan para pengusaha yang diduga ilegal,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyampaikan bahwa penyelidikan sudah berjalan dan pihaknya segera menggelar perkara terkait sebagian laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ada tiga lokasi galian C yang akan segera kami gelar perkara. Terkait hasilnya nanti, kami akan segera sampaikan kepada pengurus Kasta,” kata AKP Abisetya.
Selain kasus galian C, Kasta NTB juga melaporkan dugaan pemanfaatan air tanah ilegal oleh salah satu perusahaan di Kayangan, Lombok Timur. Mengenai hal itu, AKP Abisetya memastikan pihaknya sudah menerima disposisi perintah penyelidikan dari pimpinan.
“Disposisi sudah turun, dan kami tegaskan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.





