Terbukti Jadi Penyebab Kerusakan Danau Lido, BEM SI Desak Presiden Cabut PP KEK Lido

Jakarta – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyuarakan desakan keras kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut payung hukum Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021. Desakan ini didasarkan pada temuan di lapangan dan langkah hukum oleh pemerintah sendiri yang secara jelas membuktikan bahwa proyek KEK Lido telah menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan, terutama pendangkalan dan penyusutan Danau Lido.

Kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh KEK Lido sudah tidak terbantahkan. Proyek pembangunan ini terbukti menyebabkan sedimentasi yang masif di Danau Lido. Aktivitas pembukaan lahan di hulu sungai tidak dikelola dengan baik, sehingga lumpur dan sedimen terbawa langsung ke danau, menyebabkan luas Danau Lido, yang seharusnya menjadi sumber air vital, menyusut drastis. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan aktivitas dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

BEM SI berpendapat bahwa status KEK yang diberikan melalui PP Nomor 69 Tahun 2021 harus dibatalkan karena telah gagal total dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan hanya mendatangkan bencana ekologis. PP ini dianggap telah memberikan kemudahan investasi di atas kerugian ekologis yang tidak ternilai. Status KEK Lido telah menjadi legalitas bagi perusakan lingkungan dan pengabaian terhadap fungsi vital Danau Lido sebagai daerah resapan dan sumber air.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Muzzamil Ihsan, menegaskan bahwa status KEK Lido telah kehilangan legitimasi karena kerusakan yang ditimbulkan. “Danau Lido terancam hilang. Bukti dan data dari KLH sendiri menunjukkan, proyek KEK inilah biang keladi sedimentasi parah dan penyusutan badan air. Proyek yang terbukti merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi hulu air vital harus dihentikan secara permanen. PP KEK Lido tidak hanya gagal, tapi telah menjadi dasar legal bencana,” ujar Muzzamil, Koordinator Pusat BEM SI

Muzzamil melanjutkan bahwa pencabutan PP adalah solusi mendesak dan mendasar untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. “Kami mendesak Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangannya mencabut PP Nomor 69 Tahun 2021 sesegera mungkin. PP tersebut harus dicabut karena sudah mencederai prinsip keberlanjutan dan keadilan. Status KEK hanya jadi alat legalisasi pengrusakan alam. Keselamatan Danau Lido dan ekosistem hulu Bogor adalah prioritas utama kami, bukan kepentingan oligarki investor,” tegasnya.

Selain mendesak pencabutan PP, BEM SI juga menuntut agar KLH dan aparat penegak hukum melanjutkan proses pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, Pemerintah wajib memaksa pengembang untuk segera melakukan langkah rehabilitasi dan pemulihan Danau Lido secara total, termasuk pengerukan sedimen dan normalisasi fungsi ekologis kawasan.

BEM SI juga menyoroti bahwa di samping dampak lingkungan, KEK Lido gagal memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat sekitar. Keluhan masyarakat terkait kesulitan air bersih dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal semakin menguatkan argumentasi bahwa status KEK Lido tidak layak dipertahankan karena tidak memenuhi janji kesejahteraan sekaligus merusak lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *