Kesbangpol Maluku Akui Kepengurusan Mustakim Rumasukun sebagai Plt Ketua PW KAMMI

Ambon — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku resmi mengakui keberadaan Mustakim Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku. Kepastian ini diperoleh setelah jajaran pengurus KAMMI Maluku melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Eduard Indey, S.Sos., M.Si., di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kesbangpol Maluku memaparkan hasil penelusuran terhadap dokumen legalitas yang diajukan. Berdasarkan pengecekan pada sistem database Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, kepengurusan KAMMI Maluku di bawah koordinasi Muhammad Amri Akbar sebagai Ketua Umum Pusat dinyatakan sah dan tercatat secara resmi.

Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel E. Indey, menegaskan bahwa organisasi KAMMI Maluku yang beroperasi berdasarkan SK Kemenkum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 memiliki legalitas penuh untuk menjalankan aktivitas organisasi.

“Secara prosedural, seluruh dokumen telah terverifikasi dan sah berdasarkan akta perubahan yang diterbitkan. Dengan demikian, kami mendukung penuh Plt Ketua Umum KAMMI Maluku, Saudara Mustakim Rumasukun, untuk menjalankan kegiatan organisasi, termasuk pembentukan panitia Muktamar serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Indey.

Dengan adanya pengakuan resmi dari Kesbangpol Maluku ini, kepengurusan KAMMI Maluku di bawah Mustakim Rumasukun dipastikan dapat melanjutkan agenda konsolidasi organisasi tanpa hambatan administratif. Pengurus menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah memperkuat koordinasi internal dan menyiapkan rangkaian menuju Muktamar KAMMI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *