Mataram, 18 Oktober 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Nusa Tenggara Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kuat adanya kejanggalan sistematis dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lombok Tengah. Dugaan kejanggalan ini mencakup peran aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang terkesan sangat melindungi pelaku.
Ketua LBH GP Ansor NTB, Abdul Majid, S.H., menyatakan bahwa sejak awal proses hukum, terdapat banyak indikasi yang memperlihatkan pelaku diperlakukan secara istimewa.
“Sejak tahap penyidikan kami sudah melihat ada yang aneh dalam penanganan perkara ini. Penyidik terlihat sangat menspesialkan pelaku. Bahkan menurut informasi dari klien kami, ada oknum polisi yang sangat aktif meminta agar keluarga korban mencabut laporan. Tapi keluarga korban tegas menolak,” ujar Abdul Majid.
Lebih lanjut, Abdul Majid menjelaskan, kejanggalan ini juga tampak jelas ketika tim LBH GP Ansor NTB mendatangi Polres Lombok Tengah. Penyidik justru terlihat mencari-cari alasan untuk tidak melanjutkan perkara dan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Keanehan tersebut bukan asumsi, tapi kami alami sendiri saat berhadapan dengan penyidik. Sikap mereka jelas-jelas tidak berpihak pada korban,” tegasnya.
Puncak kejanggalan terbongkar saat Kejaksaan Negeri Praya mengeluarkan rilis pers yang pada intinya memperlihatkan koordinasi tiga institusi dalam satu hari untuk meringankan posisi pelaku. Pada tanggal 25 September 2025, proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan, dan dari kejaksaan ke pengadilan dilakukan dalam hari yang sama, dan terdakwa tidak ditahan.
“Dari rangkaian data dan informasi ini, kami melihat ada tindakan sistematis dari polisi, jaksa, dan pengadilan untuk mempermudah dan meringankan terdakwa dalam menghadapi kasus ini,” lanjut Abdul Majid.
LBH GP Ansor NTB juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang sangat pro terhadap pelaku dan mengabaikan korban. Hal ini tampak jelas dari keputusan penyidik untuk tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), padahal tim penasihat hukum korban telah berulang kali meminta agar UU TPKS dijadikan dasar hukum dalam perkara ini.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk nyata keberpihakan terhadap pelaku. Kami tidak bisa diam melihat hukum dipermainkan seperti ini,” kata Abdul Majid.
LBH GP Ansor NTB dengan tegas:
- Mendesak Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB untuk memberi perhatian serius terhadap perkara ini.
- Meminta agar pelaku segera ditahan dan diberikan hukuman setinggi-tingginya sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat dalam dugaan keberpihakan ini dievaluasi dan ditindak tegas.
- Menekankan pentingnya penggunaan UU TPKS untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Korban dalam kasus ini adalah anak kelas 2 SMP, yang telah disetubuhi pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Negara seharusnya melindungi anak ini, bukan malah membiarkan pelaku melenggang bebas,” tegas Abdul Majid.
LBH GP Ansor NTB akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini bukan sekadar tentang satu anak korban, tetapi juga tentang wibawa hukum dan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
Bela Korban, Tegakkan Keadilan Anak
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini tentang seorang anak perempuan, korban yang telah menjadi sasaran kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Bertahun-tahun tubuh dan masa depannya dirampas oleh orang dewasa yang seharusnya melindunginya. Namun ketika saatnya keadilan ditegakkan, negara justru terlihat tunduk pada pelaku.
Perlakuan aparat penegak hukum terhadap tersangka Mansur alias Gecung ini sangat tidak lazim, dan jelas menunjukkan keberpihakan kepada pelaku. Dalam kasus lain, pelaku kekerasan seksual—termasuk pimpinan pesantren dan bahkan penyandang disabilitas—ditahan dan dihukum berat. Tetapi dalam kasus ini, pelaku dibiarkan bebas, seolah hukum bisa dibeli atau diarahkan sesuai kehendaknya.
LBH GP Ansor NTB menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut keadilan bagi korban. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, aktivis, tokoh agama, tokoh perempuan, pegiat perlindungan anak, dan semua orang yang memiliki nurani: jangan diam. Setiap pembiaran adalah bentuk kekerasan kedua bagi korban.





