Lombok Timur, NTB – LSM KASTA NTB Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah secara ilegal. Perusahaan yang berlokasi di ruas jalan Kayangan–Labuhan Lombok itu disebut telah melakukan eksploitasi air tanah dalam skala besar tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, SH, MH, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah setiap bulan dari praktik pemanfaatan air tanah yang tidak sesuai prosedur hukum.17/9/2025
“Ini jelas pelanggaran serius. Pemanfaatan air tanah tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 32 dan Pasal 69 huruf b. Setiap pemanfaatan air, terlebih untuk tujuan komersial, wajib berlandaskan aturan yang ada,” tegas Risdiana.
Lebih jauh ia menjelaskan, air merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya tidak bisa diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. UU menegaskan bahwa pemanfaatan air untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh BUMN atau BUMD, maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM. Hal itu dimaksudkan agar tata kelola air tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok atau perusahaan.
“Kami menilai praktik komersialisasi air tanah seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya air di masa depan. Air adalah kebutuhan vital manusia yang harus dijaga bersama,” tambahnya.
KASTA NTB DPD Lombok Timur pun mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan tersebut. Menurut Risdiana, jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul kasus serupa di wilayah lain, yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar tidak ada lagi eksploitasi sumber daya air yang merugikan rakyat dan lingkungan,” pungkas Risdiana.





