AMBON — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku mendesak Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mencopot pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang diduga terlibat dalam aktivitas pesta minuman keras di ruang kerja kantor BPJN Maluku.
Desakan tersebut disampaikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku sebagai respons atas informasi yang beredar luas di publik dan memicu reaksi keras masyarakat.
Ketua Pengurus Wilayah KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun S.Si menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai integritas lembaga negara. Menurutnya, ruang kerja pemerintah seharusnya menjadi tempat pengabdian dan pelayanan publik, bukan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan etika dan moral jabatan.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap amanah rakyat. Pejabat publik harus menjaga integritas, karena mereka mengelola anggaran negara dan bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur,” tegas Mustakim dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/2).
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi ironi di tengah kondisi infrastruktur jalan di Maluku yang masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya melalui BPJN sebagai pelaksana teknis pembangunan jalan nasional di daerah.
KAMMI Maluku juga mendesak agar dilakukan investigasi secara transparan dan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Selain itu, mereka meminta agar tidak ada upaya melindungi oknum tertentu jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami meminta Menteri PUPR bertindak tegas. Jika terbukti, pejabat yang terlibat harus dicopot dari jabatannya. Integritas institusi negara harus dijaga,” lanjutnya.
KAMMI Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN Maluku maupun Kementerian PUPR terkait dugaan tersebut.





