Dugaan Tambang Ilegal PT WKM Disorot AMATI, 200 Mahasiswa Desak Bareskrim Bertindak

Jakarta – Sekitar 200 mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Dalam pernyataannya, AMATI menyebut berbagai dugaan pelanggaran perizinan yang diduga dilakukan perusahaan, termasuk beroperasi tanpa IPPKH dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

koordinator lapangan AMATI memaparkan berbagai pasal yang menjadi dasar hukum, termasuk Pasal 134 UU Minerba yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang dilarang, serta Pasal 38 UU Kehutanan yang mewajibkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.

AMATI lalu menyoroti posisi Lee Kah Hin, yang mereka sebut sebagai Direktur Operasional PT WKM. Mereka meminta agar aparat berwenang memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait kegiatan pertambangan di Halmahera Timur.

Selain itu, AMATI menilai pemerintah perlu mengaudit dana jaminan reklamasi PT WKM karena diduga tidak disetorkan sebagaimana kewajiban perusahaan tambang.

Empat tuntutan inti disampaikan, mulai dari pemeriksaan hukum, audit, hingga penghentian operasi tambang yang dianggap merusak lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *