Jakarta, 23 Januari 2026 — Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyoroti keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif internasional terkait pengelolaan masa depan Gaza pascakonflik. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk membuka jalan baru diplomasi internasional di tengah kebuntuan mekanisme multilateral yang selama ini kerap terhambat oleh hak veto Dewan Keamanan PBB.
Namun demikian, PP KAMMI mengingatkan bahwa posisi strategis tersebut harus disertai kewaspadaan tinggi agar Indonesia tidak terseret dalam kepentingan geopolitik global yang bertentangan dengan amanah konstitusi dan semangat anti-penjajahan.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Muhammad Baihaqi, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace harus dimaknai sebagai mandat untuk mengawal kedaulatan Palestina, bukan sekadar menjadi pelengkap administratif dalam skema perdamaian yang diprakarsai kekuatan besar.
“Indonesia memikul tanggung jawab historis dan konstitusional untuk memastikan bahwa Board of Peace tidak berubah menjadi instrumen penjajahan gaya baru yang membatasi hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina,” ujar Baihaqi.
PP KAMMI menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman pemerintah Indonesia selama berada dalam Board of Peace. Pertama, legitimasi lokal. Setiap keputusan strategis yang diambil oleh dewan tersebut wajib melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari representasi sah rakyat Palestina, termasuk elemen masyarakat sipil di Gaza. Perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui skema yang dipaksakan dari luar tanpa mandat langsung dari pihak yang terdampak.
Kedua, Indonesia harus berdiri tegas menolak segala bentuk pembentukan otoritas transisional atau pengaturan keamanan yang mengabaikan kedaulatan politik Palestina. Kehadiran aktor asing di Gaza harus bersifat mendukung kemandirian Palestina, bukan berubah menjadi mekanisme pengawasan yang membatasi ruang kemerdekaan mereka.
Ketiga, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace harus bersih dari segala bentuk upaya normalisasi terselubung. Dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan amanah Pembukaan UUD 1945 yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditukar dengan konsesi ekonomi maupun politik dalam bentuk apa pun.
Diakhir, PP KAMMI menegaskan bahwa diplomasi Indonesia tidak boleh kehilangan kompas moralnya. Apabila dalam perjalanannya Board of Peace terbukti mengabaikan mandat dan legitimasi rakyat Palestina demi kepentingan aktor tertentu, maka pemerintah Indonesia harus memiliki keberanian politik dan moral untuk menarik diri.
“Membiarkan Indonesia menjadi bagian dari mekanisme yang mengabaikan kedaulatan berarti menjadikan bangsa ini sebagai stempel bagi penjajahan gaya baru. Itu bertentangan dengan jati diri bangsa dan amanah konstitusi,” pungkas Baihaqi.





