Lombok Tengah — KASTA NTB DPD Lombok Tengah mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memutuskan untuk tidak meneruskan rencana merumahkan guru honorer non database yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat, bijaksana, dan berkeadilan. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib ratusan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
“Langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat tepat dan berkeadilan. Dari total 715 guru honorer itu, tidak sedikit yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka adalah bagian penting dari keberlangsungan pendidikan di Lombok Tengah,” ujar Lalu Suandi.
Ia menegaskan bahwa persoalan fiskal daerah tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer. Pasalnya, sumber pembiayaan upah guru honorer masih dapat bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga secara regulatif dan teknis tidak menimbulkan persoalan yang berarti.
“Dana BOS masih bisa menjadi sumber pembiayaan. Jadi tidak ada alasan untuk merumahkan mereka dengan dalih kondisi fiskal. Pendidikan adalah sektor prioritas yang tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
KASTA NTB juga menghimbau kepada para kepala sekolah yang telah mengambil keputusan sepihak untuk mengeluarkan sebagian guru honorer agar segera memanggil kembali dan memberikan ruang bagi mereka untuk melanjutkan pengabdian.
Terlebih, dari 715 guru honorer tersebut, sebanyak 54 orang telah menerima pembayaran sertifikasi sejak tahun 2025 dan 264 orang lainnya sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kondisi ini menunjukkan bahwa mereka secara kompetensi dan administrasi masih menjadi bagian dari sistem pendidikan yang sedang berjalan.
“Kami berharap kepala sekolah yang sudah terlanjur mengeluarkan guru honorer dapat memanggil kembali mereka. Apalagi ada 54 orang yang sudah dibayar sertifikasinya dan 264 orang sedang mengikuti PPG. Ini artinya mereka sedang dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas profesionalnya,” tambahnya.
Ke depan, KASTA NTB mendorong agar pendataan guru di Lombok Tengah dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan terintegrasi. Validitas data menjadi kunci agar kebutuhan riil guru di setiap sekolah dapat dimonitor dengan baik, sehingga tidak lagi muncul persoalan kelebihan guru yang tidak sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel).
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi sekolah yang disebut kelebihan guru karena ketidaksesuaian data dengan jumlah rombel. Pemerintah daerah perlu merancang skema pengusulan guru baru berdasarkan kebutuhan riil di lapangan agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data,” tutup Lalu Suandi.





