MATARAM — Aroma busuk “dana siluman” di lingkaran DPRD NTB kian menyengat. Setelah Komisi Kejaksaan RI (Komjak) resmi turun tangan, kini publik menunggu: siapa yang bakal terseret ke meja hijau?
Abdul Hakim, aktivis vokal antikorupsi sekaligus Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (Sespimda PKN NTB) — partai besutan Anas Urbaningrum — yang pertama kali mengungkap kejanggalan aliran dana mencurigakan di tubuh DPRD NTB. Ia menilai, kasus ini bukan lagi sekadar isu internal dewan, tapi sudah masuk ke ranah pidana berat yang harus segera dibuka terang-benderang.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati NTB yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Itu artinya, sudah ada calon tersangka. Sekarang tinggal keberanian mereka membuktikan di publik, siapa orangnya,” tegas Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, Kamis (6/11/2025).
Langkah Kejati NTB tersebut terkonfirmasi lewat surat resmi Komjak RI bernomor R-281/KK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Abdul Hakim. Dalam surat itu dijelaskan, Kejati NTB telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
“Poin pentingnya, Kejati sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Jadi, ini bukan sekadar wacana, tapi sudah naik ke tahap hukum yang serius,” ujar Akim.
Istri Dewan Diperiksa, Publik Bertanya-Tanya
Nama Nurhidayah, istri salah satu anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) — yang juga mantan Ketua DPRD Lombok Barat — mencuat setelah dipanggil penyidik Kejati NTB sebagai saksi.
Pemanggilan itu sontak memantik spekulasi liar di publik.
“Kalau seorang istri dewan ikut dipanggil, ini bukan hal kecil. Publik berhak bertanya: apa perannya? Apakah ia sekadar tahu, atau justru bagian dari alur distribusi dana siluman itu?” sindir Akim tajam.
Ia menduga, dana yang beredar dalam kasus ini tidak sepenuhnya berasal dari APBD, melainkan diduga kuat dari pihak swasta dalam bentuk gratifikasi atau suap. Nilainya, menurut informasi yang beredar, telah mencapai lebih dari Rp2 miliar, sebagian di antaranya bahkan sudah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan.
Publik Menunggu Tersangka
Hingga kini, sejumlah saksi dari kalangan anggota dan pimpinan DPRD NTB, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah diperiksa.
Bahkan ahli hukum pidana juga telah dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
“Semua unsur sudah terpenuhi. Tinggal nyali Kejati NTB saja yang diuji. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan jadi dagelan hukum di mata rakyat,” tegas Akim.
Ia menambahkan, kecepatan menetapkan tersangka akan menjadi ukuran kredibilitas Kejati NTB sekaligus uji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kami mendesak Kejati NTB segera menetapkan para tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Jangan tunggu tekanan publik makin besar, baru bertindak,” tutupnya.
Korupsi DPRD NTB: Bola Panas di Meja Jaksa
Kasus ini kini resmi diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI. Artinya, setiap langkah Kejati NTB akan dipantau langsung oleh lembaga pengawas internal kejaksaan pusat.
Publik NTB berharap, kasus yang menyeret nama pejabat legislatif hingga keluarga dekat mereka ini tidak berakhir dengan kompromi politik atau barter kekuasaan, tapi benar-benar menjadi pintu masuk reformasi moral parlemen daerah.
“Rakyat sudah muak dengan drama korupsi. Kini bola ada di tangan Kejati NTB — berani bersih, atau tenggelam bersama sistem busuk,” tutup Bang Akim.





