Mataram, 7 Oktober 2025 – Penanganan kasus dugaan dana “siluman” atau gratifikasi terkait pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa hukum.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa status kasus tersebut resmi naik ke penyidikan sejak September 2025. Peningkatan status ini menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pokir tersebut.
Ketua DPRD Diperiksa sebagai Saksi
Dalam perkembangan terbaru, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada hari ini, Selasa (7/10/2025). Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut Isvie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, Isvie Rupaeda mengaku dicecar belasan pertanyaan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa anggota DPRD NTB yang baru terpilih pada Pemilu 2024. Namun, ia menampik keras keterlibatannya dan mengaku tidak mengetahui sama sekali soal peredaran uang “siluman” tersebut.
Pengembalian Uang dan Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB telah melakukan pengembalian uang kepada Kejati NTB. Uang yang dititipkan oleh para anggota dewan tersebut telah mencapai miliaran rupiah, dengan nilai total pengembalian yang dikonfirmasi oleh Kejati NTB mencapai sekitar Rp1,85 miliar.
Uang yang dikembalikan tersebut diduga merupakan bagian dari dana “siluman” yang dibagikan kepada sejumlah anggota dewan, dengan perkiraan nilai yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per anggota. Dana ini diduga berasal dari dana direktif Gubernur NTB atau fee dari anggaran program yang akan didapatkan. Dugaan pemotongan dana pokir ini juga dilaporkan hanya menyasar anggota dewan yang tidak terpilih kembali pada Pileg 2024.
Penyelidikan di Dua Lembaga Hukum
Selain di Kejati NTB, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pemotongan dana Pokir 2025 ini juga masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat Pemprov NTB, untuk mengungkap secara tuntas peran dan sumber pasti dari dana “siluman” tersebut. Komisi III DPR RI juga dilaporkan memberikan atensi serius dan mendesak Kejati NTB untuk transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah wakil rakyat di NTB ini.





