Menagih sewa lahan ke bule, Tokoh Gili Trawangan dihukum 3 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada H. Suriamin dan Muhammad Aswin, dua warga Gili Trawangan, Lombok Utara. Keduanya dinyatakan bersalah atas dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia, Brendan Edward Muir, pemilik Hotel Mymates Place.

Putusan yang dibacakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun penjara. Hakim mendakwa keduanya dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Kuasa hukum terdakwa, Fathul Khairul Anam, menyatakan keberatan dengan putusan ini. Ia membantah kliennya melakukan pemerasan dan menyatakan bahwa uang yang diminta adalah sisa tagihan sewa yang sah berdasarkan kontrak yang sudahdibuat sejak tahun 2015.

Anam menjelaskan bahwa pemasangan spanduk yang dilakukan kliennya bukanlah bentuk pemerasan dengan kekerasan, melainkan peringatan/somasi (teguran tertulis) karena Brendan dianggap menunggak pembayaran sewa. Disebutkan bahwa Brendan baru membayar Rp210 juta dari total tagihan Rp700 juta.

Brendan Edward Muir menyewa lahan tempat hotelnya berdiri sejak 2015 dengan nilai kontrak Rp 6,5 miliar untuk 20 tahun. Hingga saat ini, ia telah membayar secara cicilan sebesar Rp 2,45 miliar.

Selaku kuasa hukum, Khairul Anam juga menerangkan bahwa H. Suriamin memiliki dasar klaim yang kuat untuk dijadikan alasan dalam proses penagihan atau penegasan kontraktual. Sebagaimana sejak awal terjadinya perjanjian sewa-menyewa tanpa adanya paksaan dan disepakati oleh para pihak, sehingga tindakan yang dilakukan oleh H. Suriamin merupakan rangkain dari penegasan kontraktual dari awal dimulainya Perjanjian sewa menyewa sejak tahun 2015

“Jadi maksud dari tindakan klien kami adalah upaya penagihan sesui dengan kontrak perjanjian. Klien kami tidak pernah memiliki niat awal untuk mengancam atau memeras. Jika ada kesengajaan, itu adalah kesengajaan untuk menagih pihak Brendan Edward Muir agar memenuhi kewajiban perdata, bukan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya.” Jelasnya.

Kami menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, karena kami menilai vonis ini tidak sesuai dengan fakta bahwa yang terjadi adalah sengketa perdata (perjanjian sewa) dan bukan tindak pidana pemerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *