Mataram – H. Suriamin, warga lokal Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, terpaksa menerima nasib pesakitan. Pasalnya, ia dilaporkan dengan tuduhan melakukan pemerasan hingga pembunuhan terhadap Brendan Edward Muir WNA asal Australia.
Kasus ini bermula ketika Suriamin, menuntut haknya atas lahan yang ia kerjasamakan dengan Brendan. Namun dalam perjalanannya, tepatnya saat pemutusan kontrak PT GTI, terjadi kebingungan mengenai kepada siapa pihak asing harus membayar sewa.
Sehingga saat itu, selaku pihak yang merasa berhak, Suriamin melakukan penagihan teehadap Brendan.
“Niat awalnya kan klien kami menagih ke Brendan. Malah kok dia melaporkan klien kami memeras bahkan pembunuhan. Ini kan aneh,” tutur Fathul Khairul Anam, selaku Kuasa Hukum Suriamin.
Tak hanya merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut. Keberadaan dan kinerja Pemerintah Provinsi NTB juga turut dipertanyakan. Pun dengan konsistensi Gubernur NTB, Lalu M. Iqbal.
“Seolah-olah Pemerintah, Gubernur NTB Lalu Iqbal ini tidak pernah berpihak ke masyarakat lokal. Faktanya malah yelow papper (persetujuan pemanfaatan lahan) justru berpihak kepada WNA,” ucap Anam.
Tak hanya sampai di situ, dari kasus yang kini sudah masuk ranah peradilan, Anam menilai keterangan sejumlah saksi justru membuka tabir jika kliennya tak bersalah.
“Sekarang sudah masuk ranah peradilan, dan kesaksian sejumlah saksi tak ada yang sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada klien kami,” imbuhnya.
Lebih jauh dia berharap agar Pemprov lebih konsisten, utamanya untuk tidak melupakan jejak history masyarajat lokal Gili Trawangan.
“Memberikan hak pengelolaan lahan terhadap warga lokal Gili Trawangan. Kami berharap juga kehdiran Pemprov untuk konsisten. Dalam hal ini agar menghentikan kriminalisasi terhadap warga lokal yang dilakukan oleh WNA,” tukasnya. ( RY)





