Mataram, 8 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menutup rangkaian tugas pengamanan perhelatan akbar internasional MotoGP Mandalika 2025 yang berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober. Keberhasilan ini mendapat pujian langsung dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Apel Konsolidasi Pasca-Operasi Mandalika Rinjani
Setelah sukses mengawal seluruh rangkaian acara, mulai dari kedatangan logistik hingga perhelatan balap berakhir, Polda NTB menggelar Apel Konsolidasi Operasi Mandalika Rinjani 2025 pada Selasa (7/10/2025). Apel ini menjadi penanda berakhirnya operasi pengamanan yang melibatkan ribuan personel gabungan.
Dalam apel tersebut, jajaran pimpinan Polda NTB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah menunjukkan profesionalisme tinggi. “Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama. Kita telah menunjukkan kepada dunia bahwa Lombok dan Mandalika siap menjadi ikon dunia yang aman, damai, dan penuh keramahan,” ujar salah satu pimpinan, menegaskan bahwa tidak ada insiden berarti selama tiga hari penuh balapan.
Pengamanan yang ketat dan terkoordinasi ini mencakup:
- Pengawalan logistik balapan yang tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) hingga Sirkuit Mandalika.
- Rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan penonton.
- Pengerahan 3.572 personel gabungan dari berbagai satuan.
Perkembangan Kasus Menonjol: Dana Pokir DPRD dan Penetapan Tersangka Perusakan Fasilitas
Di samping tugas pengamanan event, Polda NTB juga terus menunjukkan progres dalam penanganan sejumlah kasus kriminal dan dugaan korupsi yang menarik perhatian publik.
1. Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi terkait pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025 masih berada di tahap penyelidikan. Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB telah dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pemotongan dana Pokir diduga hanya menyasar anggota dewan yang tidak terpilih kembali pada Pileg 2024, menimbulkan indikasi adanya motif non-efisiensi anggaran. Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini secara transparan.
2. Penetapan Tersangka Perusakan Mapolda dan DPRD
Polda NTB juga melanjutkan proses hukum terkait aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 yang berujung pada perusakan dan penjarahan di Markas Polda NTB dan Gedung DPRD NTB.
- Polisi telah menetapkan 20 tersangka dalam insiden tersebut.
- Para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa yang kini ditahan, serta 6 anak di bawah umur yang menjalani proses diversi (pengalihan penyelesaian kasus di luar peradilan anak).
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Melalui rilis pers, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus perusakan fasilitas negara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.





