Jakarta – Anggaran dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik dan memicu polemik pada tahun 2025. Isu kenaikan dana reses per anggota DPR per kegiatan menjadi Rp702 juta menuai kritik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kabar kenaikan dana reses dari angka sebelumnya (disebutkan sekitar Rp400 juta pada periode 2019-2024) menjadi Rp702 juta per anggota per masa reses telah menyebar luas dan menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk lembaga pengawas independen.
Klaim DPR: Bukan Kenaikan, tapi Penyesuaian
Pimpinan DPR RI, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, membantah tegas adanya kenaikan dana reses. Mereka menegaskan bahwa angka Rp702 juta per anggota per reses yang mulai diterapkan sejak Mei 2025 ini merupakan penyesuaian anggaran karena adanya perubahan pada indeks kegiatan dan penambahan jumlah titik reses yang harus dikunjungi oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian. Ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp702 juta,” jelas salah satu Wakil Ketua DPR.
Mereka juga menambahkan bahwa dana reses tersebut bukan untuk kepentingan pribadi anggota DPR, melainkan sepenuhnya dialokasikan untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan kunjungan kerja ke daerah pemilihan selama masa reses.
Isu Salah Transfer dan Transparansi
Di tengah polemik besaran dana, sempat muncul juga isu adanya dugaan salah transfer dana reses kepada sejumlah anggota dewan menjadi Rp756 juta, melebihi angka Rp702 juta. Pihak DPR mengklarifikasi bahwa kelebihan transfer tersebut merupakan kesalahan administrasi dan dana yang lebih telah ditarik kembali (didebit balik) sehingga besaran yang diterima tetap Rp702 juta.
Namun, polemik ini juga kembali menyoroti isu transparansi penggunaan dana reses. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya sempat menantang DPR untuk membuka laporan pertanggungjawaban dana reses secara terbuka kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Respon Masyarakat dan Pengamat
Sejumlah pengamat politik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan keterkejutannya atas besaran dana reses yang mencapai Rp702 juta per anggota. Mereka meminta DPR untuk memastikan bahwa penyesuaian anggaran tersebut benar-benar sebanding dengan peningkatan kualitas penyerapan aspirasi dan kinerja dewan di dapil, serta meminta agar laporan penggunaan dana reses dapat diakses oleh publik secara mudah.
Anggota DPR diharapkan menggunakan masa reses yang biasanya berlangsung 4-5 kali dalam setahun tersebut sebagai momentum krusial untuk berinteraksi langsung dengan konstituen, bukan sekadar formalitas yang menghabiskan anggaran besar.
DPR sendiri dikabarkan tengah menyiapkan aplikasi pemantau dana reses yang dapat diakses publik sebagai langkah awal untuk meningkatkan transparansi, di mana laporan kegiatan setiap anggota dewan di daerah pemilihan dapat dipantau.





