Asogi Akbar, S.E., M.M Ekonomi Kolong Jembatan
Terkait Polemik Pengelolaan Tambang di Provinsi NTB
“Sebagai ekonomi kolong jembatan, saya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan, idealnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah memiliki mandat konstitusional untuk mengelola potensi wilayahnya baik dari aspek regulasi, pengawasan, maupun pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan tambang oleh institusi yang tidak memiliki fungsi utama dalam manajemen sumber daya, termasuk aparat penegak hukum, berpotensi menimbulkan benturan peran dan melemahkan akuntabilitas. Aparat kepolisian seyogianya fokus pada penegakan hukum, bukan menjadi operator ekonomi. Dengan demikian, polemik mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan tambang di NTB perlu diluruskan, diawasi, dan ditangani secara transparan.
Tambang adalah aset strategis daerah. Karena itu harus dikelola oleh lembaga yang memiliki legitimasi, kapasitas teknis, serta dasar hukum yang jelas yaitu pemerintah provinsi. Jika tata kelolanya tepat, sektor tambang akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan PAD secara signifikan.
Saya mendorong pemerintah provinsi NTB untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan seluruh proses pengelolaan tambang berjalan sesuai koridor hukum. Dan kepada aparat penegak hukum, perannya tetap vital, namun sebatas pada memastikan tidak ada praktik ilegal, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam sektor tersebut.
Kepastian tata kelola adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan di NTB.”
Asogi Akbar,S.E., M.M Ekonomi Kolong Jembatan




