Jakarta, 9 November 2025 — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Kebijakan Publik mengecam dan menolak keras pemberitaan di sejumlah media massa yang mencantumkan nama KAMMI dalam pernyataan mendukung penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Muh Imran, selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar atas nama KAMMI tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi.
“Kami menolak keras pernyataan yang mengatasnamakan KAMMI terkait kasus Roy Suryo. Pernyataan itu tidak melalui mekanisme syuro dan tidak berdasarkan hasil kajian internal PP KAMMI. Itu murni klaim pribadi,” tegas Muh Imran.
Ia juga menilai bahwa langkah Ahmad Jundi Khalifatullah yang mengeluarkan pernyataan di berbagai media dengan membawa nama KAMMI adalah tindakan sepihak dan tidak memiliki legitimasi organisasi.
“Langkah dan sikap Jundi menggunakan nama KAMMI adalah tindakan pribadi. Ia bukan lagi Ketua Umum PP KAMMI yang sah karena telah dicabut mandat, diberi skorsing, dan menerima teguran keras organisasi atas penyalahgunaan nama KAMMI di ruang publik,” lanjutnya.
Muh Imran menambahkan, setiap pernyataan publik yang membawa nama besar KAMMI harus melalui proses kajian, riset, dan pertimbangan matang di internal organisasi, khususnya Bidang Kebijakan Publik dan Majelis Syuro.
“KAMMI selalu mengedepankan prinsip tabayyun, riset mendalam, dan musyawarah sebelum bersikap terhadap isu kebangsaan. Jadi tidak benar ada sikap resmi KAMMI tanpa proses tersebut,” tutupnya.
PP KAMMI menegaskan bahwa seluruh kader dan pengurus di berbagai level agar tidak terprovokasi oleh klaim sepihak, serta tetap menjaga marwah organisasi sebagai gerakan moral-intelektual yang berorientasi pada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.





