Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, secara resmi melayangkan surat somasi kepada Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., beserta pihak-pihak yang masih mengatasnamakan diri sebagai Pengurus Pusat KAMMI 2024–2026.
Somasi ini dikeluarkan lantaran pihak yang bersangkutan masih aktif menggunakan nama organisasi, logo resmi, jabatan struktural, dan nomenklatur “Pengurus Pusat KAMMI” untuk bersurat ke instansi pemerintah, lembaga negara, maupun stakeholder eksternal. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu legitimasi organisasi yang telah tercatat di Kementerian Hukum RI.
Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan yang memiliki legalitas hukum adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui SK Menteri Hukum RI.
“Kepengurusan PP KAMMI telah tercatat di Kemenkum. Maka hanya kepengurusan yang ditetapkan melalui SK tersebut yang berwenang menggunakan atribut organisasi KAMMI dalam kapasitas hukum maupun administrasi,” tegas Amri dalam keterangan resminya, Jumat (19/9).
Amri juga memperingatkan keras pihak yang masih menggunakan nama dan atribut organisasi KAMMI tanpa dasar hukum.
“Kami mewanti-wanti kepada siapapun untuk tidak menggunakan nama KAMMI dan jabatan-jabatan struktural KAMMI tanpa koordinasi dan komunikasi dengan kepengurusan resmi. Hal ini demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga marwah organisasi di hadapan publik,” lanjutnya.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, PP KAMMI menuntut agar pihak bersangkutan segera menghentikan segala bentuk penggunaan atribut organisasi “PP KAMMI”. Tidak hanya itu, seluruh dokumen, surat resmi, maupun publikasi yang masih menggunakan nama KAMMI diminta untuk segera ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Batas waktu yang diberikan adalah 7 (tujuh) hari kalender sejak surat somasi diterima. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindak lanjut atau respon, maka PP KAMMI menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum, baik perdata maupun pidana, jika somasi tidak diindahkan.
“Kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menimbulkan permusuhan, tetapi untuk menjaga kepastian hukum, kejelasan organisasi, serta marwah KAMMI di mata publik dan negara,” tegas Syafrul.
Menurutnya, apabila penggunaan nama organisasi oleh pihak tertentu dibiarkan, maka akan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, manipulasi informasi, dan potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan kader serta masyarakat luas.
PP KAMMI menegaskan bahwa KAMMI sebagai organisasi mahasiswa muslim memiliki peran penting dalam ruang publik, terutama dalam advokasi kebangsaan, pendidikan kader, dan perjuangan aspirasi umat. Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai kepengurusan dan atribut organisasi menjadi hal yang sangat krusial.
“KAMMI adalah organisasi perjuangan mahasiswa yang telah puluhan tahun berkiprah. Legalitas kepengurusan harus jelas, agar publik tidak bingung dan kader di daerah juga tidak terpecah belah,” tambah Amri Akbar.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kader KAMMI di seluruh Indonesia agar tetap solid, menjunjung tinggi asas organisasi, dan hanya berkoordinasi dengan kepengurusan yang telah diakui negara melalui keputusan Kemenkum.
Dengan dilayangkannya somasi ini, PP KAMMI menegaskan kembali bahwa:
- Seluruh aktivitas resmi organisasi dilakukan oleh kepengurusan PP KAMMI yang telah ditetapkan melalui SK Menkum.
- Penggunaan nama, logo, jabatan, dan atribut organisasi oleh pihak lain tanpa dasar hukum adalah bentuk pelanggaran.
- Langkah hukum akan ditempuh jika somasi tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan.





