PP KAMMI Pilih Kaji Mendalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah, Utamakan Konstitusi dan Perbaikan Demokrasi

Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Perbedaan tersebut harus disikapi secara dewasa, rasional, dan berlandaskan prinsip-prinsip konstitusional.

Bendahara Umum PP KAMMI, Wira Putra, menyampaikan bahwa keputusan terkait sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh diambil secara tergesa-gesa maupun sarat kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, aspek konstitusi, keterwakilan rakyat, serta akuntabilitas kepemimpinan daerah harus menjadi pijakan utama.

Bacaan Lainnya

“Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun yang paling penting, keputusan apa pun nantinya harus berlandaskan konstitusi, menjunjung prinsip keterwakilan rakyat, serta memastikan akuntabilitas kepemimpinan daerah,” ujar Wira Putra.

Ia menambahkan, PP KAMMI memilih untuk tidak bersikap reaktif dan mengambil posisi yang berbasis kajian. Oleh karena itu, PP KAMMI saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam dengan melibatkan pandangan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

“PP KAMMI memilih untuk mengkajinya terlebih dahulu dan mengakomodir pendapat dari teman-teman mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Ini penting agar sikap yang diambil benar-benar merepresentasikan suara mahasiswa dan kepentingan rakyat luas,” tegasnya.

Wira menekankan bahwa PP KAMMI berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan setiap kebijakan strategis negara tetap berpihak pada kedaulatan rakyat, keadilan politik, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi juga soal substansi. Karena itu, PP KAMMI akan terus mendorong diskursus publik yang sehat dan konstruktif terkait masa depan demokrasi lokal di Indonesia,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *