Jakarta — Pengurus Pusat KAMMI (PP KAMMI) melalui Ketua Harian, Fathiyakan Abdullah, menyampaikan dukungan penuh terhadap terobosan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang membuka peluang pelaksanaan pemotongan Dam Wajib jamaah haji Indonesia di dalam negeri. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam reformasi tata kelola haji sekaligus pendorong ekonomi umat di Indonesia.
Dalam pertemuan antara Kementerian Haji dan Umrah dan Menko Pangan Indonesia, Gus Irfan selaku Menteri Haji memaparkan beberapa inovasi tata kelola haji yang sedang dikembangkan, termasuk isu Dam Wajib jamaah Indonesia. Ia menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia.
Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan 221.000 jamaah haji dengan kewajiban Dam senilai USD 200 per jamaah. Jika kebijakan ini dijalankan di Indonesia, potensi ekonomi yang tercipta mencapai USD 44,2 juta atau sekitar Rp707 miliar, serta kebutuhan 221.000 ekor kambing per musim haji. PP KAMMI memandang potensi ini sebagai peluang besar untuk menggerakkan sektor peternakan nasional, membuka lapangan kerja, memperluas distribusi daging qurban, dan memperkuat ketahanan pangan berbasis ternak lokal.
“Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis Dam, tetapi memiliki efek sosial-ekonomi yang luas dan nyata. Jika dikelola secara profesional, manfaatnya akan dirasakan hingga ke tingkat desa,” ujar Fathiyakan Abdullah.
PP KAMMI memberikan apresiasi penuh kepada Kementerian Haji dan Umrah serta mendorong pemerintah Indonesia—khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian—untuk menyiapkan skema teknis dan regulasi pendukung. PP KAMMI juga siap mendukung sosialisasi dan pengawalan implementasi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Ini momentum penting yang harus dimanfaatkan maksimal demi kemaslahatan jamaah dan rakyat Indonesia,” tutup Fathiyakan.





