PP KAMMI Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Keluarkan Somasi Kedua untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Periode 2024–2026 kembali menegaskan legalitas kepengurusannya sekaligus mengeluarkan Somasi Kedua kepada pihak-pihak yang masih mengatasnamakan diri sebagai “Pengurus Pusat KAMMI 2024–2026”, Selasa (23/9).

Kepengurusan resmi PP KAMMI Periode 2024–2026 telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Muhammad Amri Akbar ditetapkan sebagai Ketua Umum, sementara Syafrul Ardi sebagai Sekretaris Jenderal. Dengan demikian, seluruh penggunaan nama, logo, dan atribut resmi KAMMI berada di bawah kewenangan kepengurusan yang sah tersebut.

Meski telah dilayangkan Somasi Pertama pada 14 September 2025, fakta menunjukkan pihak-pihak tertentu masih menggunakan atribut organisasi KAMMI secara tidak sah. Salah satunya melalui publikasi tertanggal 13 September 2025 yang mencantumkan nama dan simbol KAMMI tanpa dasar legalitas.

Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hukum, karena adanya penyalahgunaan nama dan simbol organisasi dan kebingungan publik, yang dapat mengganggu soliditas internal KAMMI dan merusak citra organisasi di mata masyarakat.

Dalam Somasi Kedua yang diterbitkan pada 22 September 2025, PP KAMMI menuntut agar pihak terkait segera:

  1. Menghentikan seluruh penggunaan nama, logo, dan nomenklatur “PP KAMMI” dalam bentuk apapun.
  2. Mencabut dan menarik rilis klarifikasi serta publikasi lainnya yang menggunakan atribut PP KAMMI, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak somasi ini diterima.

Apabila tuntutan ini diabaikan, PP KAMMI menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menyampaikan bahwa somasi ini bukan bentuk permusuhan, melainkan langkah hukum untuk menjaga marwah organisasi:
“Kami tidak ingin ada kebingungan di tengah publik. Somasi kedua ini kami keluarkan bukan untuk memperlebar jarak, tetapi demi kepastian hukum, soliditas organisasi, serta menjaga nama baik KAMMI sebagai organisasi mahasiswa Muslim yang independen dan berintegritas.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi yang sehat, selama dalam koridor hukum dan aturan organisasi:

“Kami mengajak semua pihak untuk kembali pada aturan main yang jelas, yaitu menghormati legalitas hasil keputusan negara. KAMMI adalah milik kader dan umat, bukan kelompok tertentu. Karena itu, mari kita jaga bersama marwah organisasi ini.”

Syafrul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga soliditas internal, membangun peran strategis mahasiswa Muslim Indonesia, serta memastikan organisasi tetap berdiri di atas prinsip keumatan, kebangsaan, dan independensi.

“Somasi ini diharapkan dapat menjadi titik klarifikasi hukum dan organisatoris, sekaligus mempertegas bahwa segala bentuk penyalahgunaan atribut KAMMI akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Syafrul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *