Mataram, NTB — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kekalahan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB merupakan sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sah dan memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut sekaligus mematahkan seluruh narasi yang selama ini dibangun untuk meragukan legalitas penyidikan.
“Praperadilan itu ruang uji formil, bukan tempat berlindung dari substansi perkara. Ketika praperadilan kalah, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk menghentikan atau membatasi penyidikan. Kasus ini harus dibongkar sampai ke aktor pengendali,” tegas Ramadhan.
Ia menilai, Dana Pokir merupakan anggaran strategis bernilai miliaran rupiah yang melekat langsung pada kekuasaan politik anggota DPRD dan bersumber dari APBD. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis jika dugaan penyimpangan Pokir hanya menyeret pelaksana teknis tanpa menyentuh aktor struktural di lingkaran kekuasaan DPRD.
“Pokir tidak lahir di ruang hampa. Ia diusulkan, dibahas, dikawal, dan diarahkan dalam sistem politik DPRD. Pertanyaan utamanya bukan lagi siapa pelaksana, tetapi siapa pengendali,” ujarnya.
IMPERIUM NTB juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada tiga tersangka semata. Jika penyidikan dibatasi, hal tersebut berpotensi melahirkan kecurigaan publik bahwa perkara ini sengaja dipersempit demi melindungi kepentingan tertentu.
“Kekalahan praperadilan harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menanggalkan rasa sungkan terhadap jabatan dan tekanan politik. Pemanggilan pimpinan DPRD, koordinator fraksi, maupun pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengusulan dan pengawalan Pokir adalah konsekuensi hukum, bukan manuver politik,” lanjut Ramadhan.
Ia menegaskan, DPRD NTB tidak boleh berlindung di balik simbol lembaga perwakilan rakyat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.
“Kasus Pokir DPRD NTB kini berada di titik uji sesungguhnya. Apakah hukum berani naik kelas dengan membongkar seluruh aktor yang terlibat, atau kembali jatuh sebagai alat kompromi politik. Publik menunggu keberanian penegak hukum, bukan retorika elite,” tutupnya.





