Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, mengumumkan total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ini.

  • Total Tersangka: Delapan orang, termasuk Roy Suryo.
  • Pembagian Klaster: Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (inisial RS) termasuk dalam klaster kedua, bersama dua orang lainnya (RHS dan TT).
  • Dasar Penetapan: Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari internal dan eksternal kepolisian, seperti ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
  • Pasal yang Dikenakan: Roy Suryo dan klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Sikap Roy Suryo: Roy Suryo melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya menghormati penetapan tersebut dan mengajak rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka untuk tetap tegar dan bersabar menunggu proses hukum berjalan.
  • Proses Hukum Selanjutnya: Pihak kepolisian menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka, namun hingga berita ini diturunkan, mereka belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sama dengan pembanding. Polisi memastikan penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *