UMKM Dibiarkan Jalan Tanpa Legalitas, LMND Mataram Nilai Pemkot Gagal Lindungi Ekonomi Rakyat

Kota Mataram — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram bersama YAHIDA (Yayasan Anwarul Hidayah) NTB melakukan pendataan lapangan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kuliner di Kota Mataram. Dari 80 pelaku UMKM yang berhasil didata, ditemukan fakta yang memprihatinkan: hanya 15% yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hanya 5% yang telah mengantongi sertifikat halal.

Minimnya legalitas usaha ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pelaku UMKM. Banyak di antara mereka tidak dapat mengakses bantuan pemerintah, program pemberdayaan, maupun fasilitas pembiayaan karena terkendala administrasi legalitas, meskipun telah bertahun-tahun menjalankan usaha dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Bacaan Lainnya

Temuan lapangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan dan program legalisasi UMKM yang selama ini digembar-gemborkan belum menyentuh persoalan nyata di akar rumput. Lemahnya pendampingan, minimnya sosialisasi, serta prosedur yang dianggap rumit menjadikan pelaku UMKM, khususnya sektor kuliner terpinggirkan dari skema perlindungan dan penguatan ekonomi rakyat.

LMND Kota Mataram menegaskan bahwa legalitas usaha bukan semata persoalan administratif, melainkan hak dasar pelaku UMKM untuk memperoleh perlindungan hukum, akses bantuan, dan keberlanjutan usaha.

Irmansya, Departemen Agitasi dan Propaganda LMND Kota Mataram, menegaskan, “Rendahnya kepemilikan NIB dan sertifikat halal di kalangan UMKM kuliner menunjukkan kegagalan negara dalam menghadirkan pendampingan yang nyata dan berpihak. Pelaku UMKM tidak boleh terus-menerus dipersalahkan, sementara sistem dan dukungan justru absen di lapangan.”

Ketika negara gagal memastikan kemudahan legalisasi, maka kebijakan tersebut telah menjelma menjadi kebijakan yang elitis dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Berdasarkan kondisi tersebut, LMND Kota Mataram menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Mataram untuk segera melakukan pendataan ulang dan menyeluruh terhadap pelaku UMKM, khususnya sektor kuliner, secara aktif, transparan, dan berbasis kondisi lapangan.
  2. Mendesak adanya alokasi anggaran khusus dari Pemerintah Daerah guna mempercepat proses legalisasi UMKM sebagai bagian dari upaya nyata penguatan ekonomi rakyat.
  3. Menuntut keterlibatan organisasi masyarakat dan kampus dalam proses pendampingan UMKM, agar kebijakan legalisasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil.

LMND Kota Mataram menilai, tanpa langkah konkret dan kolaboratif, UMKM akan terus menjadi korban kebijakan yang jauh dari realitas sosial. Negara tidak boleh hanya hadir melalui regulasi, tetapi wajib hadir secara nyata melalui pendampingan dan keberpihakan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *