Lombok Barat — Polemik seputar lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di Desa Suranadi kembali mencuat. Ketua Kasta NTB DPC Lingsar, Wahyu Adha, tegas menyatakan penolakan terhadap adanya usulan hibah lahan tersebut kepada satu kelompok masyarakat tertentu. Ia menegaskan bahwa aset daerah tidak boleh jatuh dalam penguasaan pihak tertentu yang hanya membawa manfaat segelintir orang.
“Kami mewakili masyarakat Desa Suranadi meminta Pemprov NTB untuk tidak mengabulkan permohonan hibah itu. Lahan tersebut adalah aset publik dan pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu,” tegas Wahyu.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Pada tahun 2023, masyarakat Desa Suranadi telah melakukan musyawarah resmi terkait pemanfaatan lahan yang bersertifikat atas nama Pemprov NTB sejak 1981 itu. Dalam musyawarah tersebut, warga sepakat mengusulkan pembangunan sekolah setingkat SMA di lokasi tersebut.
Wahyu menjelaskan bahwa kebutuhan pendirian SMA di Suranadi sangat mendesak. Banyak anak usia sekolah dari Suranadi yang tidak dapat bersekolah di SMA Negeri 1 Narmada karena keterbatasan daya tampung. Situasi ini menimbulkan keresahan dan kebutuhan nyata akan hadirnya sekolah menengah atas baru di wilayah mereka.
“Ini satu-satunya lahan milik Pemprov di Suranadi. Sangat tidak bijak jika aset ini dibiarkan jatuh ke tangan kelompok tertentu, sementara masyarakat luas justru membutuhkan fasilitas pendidikan yang memadai,” kata Wahyu.
Atas dasar itu, Kasta NTB mendesak Pemprov NTB untuk bersikap tegas: menolak seluruh bentuk permohonan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu, dan memastikan arah pemanfaatannya sesuai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
“Lahan itu harus menjadi ruang manfaat bagi publik. Untuk pendidikan, untuk masa depan anak-anak Suranadi, untuk kepentingan bersama. Bukan untuk segelintir pihak,” pungkas Wahyu





