Mataram – KASTA NTB mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan skandal dana siluman yang melibatkan anggota DPRD NTB. Kedatangan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari komitmen KASTA NTB saat aksi damai pada pekan sebelumnya untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Kejati NTB, Selasa, (7/4/2026).
Kedatangan KASTA NTB disambut langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, SH, yang sekaligus menerima laporan tersebut.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH), menegaskan bahwa laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan adanya 13 oknum anggota DPRD NTB yang telah menerima dana siluman namun tidak mengembalikannya, dan 3 oramg yang sedang menjalani tipikor.
“Kedatangan kami ke Kejati NTB adalah untuk menyerahkan laporan terkait dugaan 13 oknum anggota DPRD NTB yang menerima dana siluman tetapi tidak mau mengembalikannya, sedangkan sudah ada 3 orang yang sedang di tahan” tegas LWH.
Selain itu, KASTA NTB juga meminta Kejati NTB untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD NTB serta tim transisi Iqbal–Dinda atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal dana siluman tersebut.
KASTA NTB menduga bahwa aliran dana siluman tersebut berkaitan dengan anggaran program Desa Berdaya yang dibagikan kepada 36 anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang disebut telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari fee proyek yang bersumber dari anggaran Desa Berdaya senilai Rp76 miliar. Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KASTA NTB menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta kepada Kejati NTB agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, tidak tebang pilih, dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun sanksi sosial,” ujar LWH.
KASTA NTB juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup LWH.





