Mataram – KASTA NTB menggelar hearing publik bersama DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/7/2026) untuk membahas tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra dan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Megawati Lestari, SH., MH., serta dihadiri perwakilan Bappeda NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Satpol PP, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada tahun 2026, Provinsi NTB menerima alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp312.628.695.000 yang didistribusikan kepada seluruh kabupaten/kota di NTB dengan besaran yang berbeda-beda. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengelola anggaran sebesar Rp83.367.653.000 yang dialokasikan ke sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp32,6 miliar, RSUP NTB Rp21,8 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2,8 miliar, RS Manambai Rp5,5 miliar, RSJ Mutiara Sukma Rp5,8 miliar, Satpol PP Rp3,5 miliar, RS Mata Rp3 miliar, Dinas Koperasi dan UKM Rp1 miliar, Dinas Perindustrian Rp1 miliar, Biro Perekonomian Rp1,3 miliar, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2 miliar, serta Dinas Sosial sebesar Rp435 juta.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menjelaskan bahwa hearing tersebut bertujuan memastikan pengelolaan DBHCHT berjalan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur komposisi penggunaan anggaran sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran DBHCHT benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan petani tembakau. Jangan sampai dana ini justru digunakan untuk program-program yang tidak relevan dengan kebutuhan petani sebagai pihak yang menjadi dasar lahirnya DBHCHT,” tegas Lalu Wink.
Menurutnya, KASTA NTB meminta Bappeda NTB dan Dinas Pertanian memberikan penjelasan secara rinci mengenai seluruh program yang dibiayai DBHCHT Tahun 2026. KASTA menilai masih terdapat sejumlah program yang belum memberikan dampak langsung kepada petani tembakau.
“Kami melihat masih banyak program yang lebih berorientasi pada proyek fisik daripada menjawab kebutuhan riil petani, seperti bantuan pupuk, obat-obatan pertanian, maupun alat dan mesin pertanian (alsintan). Padahal kebutuhan petani seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Selain itu, Lalu Wink juga menyoroti minimnya anggaran untuk pendataan petani, buruh tani, dan luasan lahan tembakau yang hanya dialokasikan sebesar Rp200 juta. Menurutnya, pembaruan data setiap tahun merupakan hal yang sangat penting agar seluruh kebijakan dan program pemerintah benar-benar berbasis data yang akurat, bukan masih mengandalkan data tahun 2024.
“Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi NTB belum serius mengelola sektor yang justru memberikan kontribusi DBHCHT sangat besar, bahkan nilainya melampaui Dana Bagi Hasil sektor pertambangan. Besaran DBHCHT salah satunya ditentukan oleh jumlah produksi tembakau. Kalau pendataannya saja tidak diperhatikan, bagaimana kita bisa memperoleh hak yang maksimal dari pemerintah pusat?” katanya.
Lalu Wink juga mengkritisi mekanisme penentuan produksi tembakau yang dinilai lebih banyak mengacu pada kuota pembelian perusahaan rokok dibandingkan produksi riil petani di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadikan kuota pembelian perusahaan sebagai dasar penentuan produksi tembakau NTB. Angka itu jauh lebih kecil dibanding produksi sebenarnya. Pemerintah jangan terus-menerus berada dalam posisi yang lebih menguntungkan korporasi daripada petani,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KASTA NTB juga meminta DPRD NTB mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Tembakau yang telah berlaku sejak tahun 2006. Menurut Lalu Wink, banyak ketentuan dalam perda tersebut yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan sektor pertembakauan saat ini.
Menutup keterangannya, Lalu Wink menegaskan bahwa KASTA NTB akan terus mengawal pengelolaan DBHCHT setiap tahun agar benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada petani tembakau.
“Kami berkomitmen mengawal tata kelola DBHCHT agar tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dinikmati oleh petani tembakau sebagai pihak yan menjadi ujung tombak lahirnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini,” pungkasnya.





