Mataram – KASTA NTB menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi NTB atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Bullying di lembaga pendidikan serta pondok pesantren.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menilai pembentukan satgas yang melibatkan aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta NGO merupakan langkah positif dan strategis dalam upaya bersama mencegah serta menekan potensi terjadinya praktik kekerasan, pelecehan seksual, dan perundungan di lingkungan pendidikan.
“Satgas yang juga melibatkan aparat penegak hukum, ormas keagamaan, dan NGO ini merupakan langkah yang sangat baik dalam upaya bersama mereduksi seluruh potensi terjadinya praktik kekerasan, pelecehan seksual, dan bullying di semua institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren,” ujar Lalu Wink Haris.
Menurutnya, munculnya sejumlah kasus kekerasan di beberapa pondok pesantren di NTB menjadi keprihatinan bersama yang harus disikapi secara serius. Karena itu, diperlukan formulasi yang tepat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan, termasuk memastikan penerapan aturan yang berlaku di setiap pondok pesantren, terutama dalam aspek pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan bullying.
“Kasus-kasus yang terjadi tentu menjadi keprihatinan bersama. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan agar praktik-praktik yang mencoreng dunia pendidikan dan nama baik pondok pesantren tidak kembali terjadi,” katanya.
Lalu Wink Haris menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang berakhlak dan berkarakter. Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara tindakan oknum dengan institusi pesantren secara keseluruhan.
“Kita tidak ingin pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang melahirkan generasi agamis dinodai oleh perilaku individu yang kemudian berdampak pada nama baik pesantren. Harus ada pemisahan yang jelas antara tanggung jawab individu dan pesantren sebagai institusi, sehingga tidak muncul stigma bahwa pondok pesantren adalah sumber utama terjadinya kasus kekerasan, pelecehan seksual, maupun bullying,” tegasnya.
Lebih lanjut, KASTA NTB menilai pembentukan Satgas Terpadu ini merupakan langkah konkret dan terobosan penting yang patut diapresiasi. Terlebih, satgas semacam ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.
“Terbentuknya Satgas Terpadu di NTB merupakan langkah konkret dan terobosan baru yang layak diapresiasi. Apalagi satgas sejenis ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia. Kami berharap model ini dapat menjadi role model secara nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, pelecehan seksual, dan bullying di seluruh institusi pendidikan, tidak hanya di pondok pesantren,” tutup Lalu Wink Haris.





