Cabut Izin PT AMNT Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Reklamasi, Pascatambang, Hilirisasi, dan Hak Masyarakat Terdampak

Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026 — Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara atau KAMNAS akan kembali menggelar Aksi Jilid III sebagai bentuk desakan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia serta PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Aksi ini digelar karena KAMNAS menilai PT AMNT tidak boleh terus menikmati bumi Sumbawa, relaksasi ekspor, dukungan pemerintah, dan privilese izin tambang, sementara rakyat lokal masih mempertanyakan kepastian manfaat, kepastian kerja, serta perlindungan terhadap ruang hidup mereka.

Bagi KAMNAS, persoalan PT AMNT bukan sekadar urusan tambang dan investasi. Ini adalah persoalan keadilan ekologis, hak masyarakat terdampak, reklamasi, pascatambang, hilirisasi, serta kepastian rekrutmen bagi masyarakat lokal Sumbawa, KSB, dan NTB. Ketika mineral terus dikeruk, keuntungan terus mengalir, dan izin tambang terus dipertahankan, maka rakyat lokal tidak boleh hanya dijadikan penonton di tanahnya sendiri.

KAMNAS menegaskan bahwa izin tambang bukan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab. Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan, reklamasi, pascatambang, hilirisasi, serta hak masyarakat terdampak harus diusut secara serius. Menteri ESDM tidak boleh hanya menjadi penjaga administrasi izin, tetapi harus berani melakukan evaluasi total dan mengambil langkah tegas apabila aktivitas pertambangan PT AMNT terbukti mengabaikan kepentingan rakyat dan lingkungan.

KAMNAS juga menyoroti ketidakjelasan kepastian rekrutmen bagi masyarakat lokal. PT AMNT wajib menjamin bahwa masyarakat Sumbawa, KSB, dan NTB memperoleh ruang kerja yang jelas, adil, dan transparan. Jangan sampai rakyat lokal hanya menerima dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tambang, sementara akses kerja dan manfaat ekonomi justru tidak berpihak kepada warga sekitar.

Selain itu, KAMNAS mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan independen terhadap PT AMNT. Hasil evaluasi reklamasi, pascatambang, dan kualitas air harus dibuka kepada publik. Jika perusahaan merasa tidak bermasalah, maka tidak ada alasan untuk takut diaudit. Jika negara merasa benar dalam menjalankan pengawasan, maka tidak ada alasan untuk menutup hasil evaluasi dari rakyat.

Tuntutan KAMNAS

1. Mendesak Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara atas dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan, reklamasi, pascatambang, hilirisasi, dan hak masyarakat terdampak.

2. Mendesak PT AMNT menjamin kepastian rekrutmen bagi masyarakat lokal Sumbawa, KSB, dan NTB secara transparan.

3. Mendesak Kementerian ESDM dan KLH melakukan audit lingkungan independen serta membuka hasil evaluasi reklamasi, pascatambang, dan kualitas air PT AMNT kepada publik.

Bumi Sumbawa dikeruk, rakyat jangan dikorbankan. Izin tambang bukan tameng kekuasaan korporasi. Jika negara diam, mahasiswa turun ke jalan.

Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara
KAMNAS
Narahubung:
Korlap: Afif — 085338839794
Jenlap: Al-Taufik — 085333668594

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *