Dugaan Pelanggaran Aturan BUMD, GMNI Cabang Lotim Desak Bupati Segera Gelar Pansel Direksi PDAM

LOMBOK TIMUR — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lombok Timur menabuh genderang perang terhadap praktik maladministrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. GMNI secara tegas mendesak Bupati segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopian Hakim, yang terbukti menduduki jabatan secara ilegal dan menabrak aturan nasional.

Berdasarkan investigasi GMNI, Sopian Hakim telah mengangkangi kursi panas Plt Dirut PDAM sejak awal Januari 2025. Artinya, hingga saat ini, ia telah berkuasa selama hampir dua tahun atau 2 tahun kurang 2 bulan. Angka ini jauh melompati batas maksimal yang digariskan oleh hukum.

Bacaan Lainnya

Sekretaris GMNI Cabang Lombok Timur, Ersilia indah jayanti, melontarkan kecaman keras atas pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Lombok Timur. Ia menilai tindakan mempertahankan Plt di luar batas waktu adalah bentuk pembangkangan hukum yang terang-terangan.

“Hal ini bukan lagi kami katakan sekadar kelalaian birokrasi, tapi sudah menjadi bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum! Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD beserta aturan turunannya, batas waktu maksimal jabatan Plt Dirut BUMD Air Minum itu mutlak paling lama hanya 6 bulan. Kalau hari ini sudah hampir dua tahun menjabat, lalu undang-undang mana lagi yang mau mereka kangkangi?” tegas Ersilia dengan nada membara, Jumat, 16/10/26

Ersilia menilai, pembiaran posisi strategis yang diisi oleh pejabat tanpa legitimasi definitif ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau “main mata” di lingkar kekuasaan Pemkab Lombok Timur. Akibatnya, tata kelola perusahaan pelat merah tersebut rusak dan mengorbankan hak-hak masyarakat.

Ia memperingatkan bahwa status Plt memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan cacat legalitas untuk mengambil kebijakan strategis. Kondisi ini membuat PDAM Lombok Timur berjalan di tempat di tengah segelintir persoalan pelayanan air bersih yang terus dikeluhkan warga.

“BUMD ini perusahaan untuk semua masyarakat Lombok Timur, bukan milik segelintir pejabat yang bisa diatur seenak perutnya. Jangan jadikan alasan transisi untuk melanggengkan kekuasaan unprosedural. Air bersih warga dikorbankan demi syahwat jabatan ilegal dan melebihi batas kewenangan seorang PLT dalam satu contohnya terkait kerjasama PDAM dengan Perusahaan air minum CLEO.,” tambah Ersilia.

GMNI Cabang Lombok Timur tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan di tanah Gumi Patuh Karya. Pihaknya mengeluarkan ultimatum keras kepada Bupati Lombok Timur untuk segera mengambil langkah nyata dalam waktu dekat:

Pertama: Segera Copot Plt Dirut PDAM yang terbukti melanggar PP No. 54 Tahun 2017 karena telah menjabat melebihi batas waktu maksimal 6 bulan.

Kedua: Bupati Segera Buka Pansel (Seleksi Terbuka) Direksi PDAM secara transparan, bersih, dan akuntabel untuk pimpinan definitif PDAM Lotim.

“Jika dalam waktu dekat Bupati masih menutup mata dan melindungi pelanggaran ini, maka jangan salahkan kami jika GMNI melakukan gelombang amarah mahasiswa turun ke jalan untuk mengepung kantor Bupati!” pungkas Ersilia menutup pernyataannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *