KASTA NTB Soroti Alokasi DBHCHT 2026 di Lombok Tengah, Nilai Belum Berpihak ke Petani

LOMBOK TENGAH — KASTA NTB DPD Lombok Tengah menggelar hearing publik di DPRD Lombok Tengah, Kamis (23/4/2026), guna memastikan pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 tepat sasaran, khususnya bagi petani tembakau.

Dalam forum yang menghadirkan Dinas Pertanian serta Badan Perencanaan Daerah Lombok Tengah tersebut, Presiden Kasta NTB Lalu Wink Haris memaparkan bahwa total DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2026 mencapai Rp 48.494.763.000. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang pembagian sektor prioritas.

Bacaan Lainnya

Adapun alokasi anggaran dibagi ke dalam tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 38,41 persen, penegakan hukum 2,06 persen, dan kesehatan 59,52 persen.

Untuk sektor kesejahteraan masyarakat, anggaran disalurkan melalui tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian sebesar Rp 14,5 miliar (29,90 persen), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 1,55 miliar (3,20 persen), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 2,57 miliar (5,32 persen).

Sementara itu, sektor penegakan hukum memperoleh Rp 1 miliar yang difokuskan pada sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Adapun sektor kesehatan mendapatkan porsi terbesar, yakni Rp 28,86 miliar untuk peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengelolaan limbah, dan pembayaran jaminan kesehatan.

Namun, komposisi tersebut belum proporsional. Lalu Wink Haris Presiden KASTA menyebut alokasi untuk sektor pertanian masih jauh dari mencerminkan keberpihakan terhadap petani tembakau.

“Seharusnya porsi anggaran melalui Dinas Pertanian minimal 50 persen dari total DBHCHT. Program yang menyentuh langsung kebutuhan petani harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menyoroti rencana bantuan pada 2026 yang dinilai masih terbatas, yakni hanya 37 unit mesin rajang tembakau dan 337 ton pupuk. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan sekitar 50.000 petani tembakau di Lombok Tengah.

KASTA NTB juga meminta DPRD Lombok Tengah memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.

“DBHCHT berasal dari kontribusi petani tembakau, sehingga pengelolaannya harus kembali kepada mereka, bukan pada program yang tidak relevan,” kata Lalu Wink Haris

KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan anggaran DBHCHT setiap tahun guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani tembakau di daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *