Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 047/SK/KU-i/KAMMI/IV/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Pengurus Daerah (PD) KAMMI Pekanbaru. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Syafrul Ardi, sebagai upaya menjaga keberlanjutan kepemimpinan organisasi di tingkat daerah sekaligus memperkuat konsolidasi kader.
Dalam surat keputusan tersebut, Defriandy Nugroho, S.Sos. ditunjuk sebagai Plt. Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan serta memastikan roda organisasi tetap berjalan, termasuk dalam menjalankan agenda kaderisasi dan dakwah di wilayah tersebut. Selain itu, Plt. Ketua Umum juga diberi mandat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah guna membentuk kepengurusan definitif.
Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Syafrul Ardi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam merespons dinamika di daerah.
“Penunjukan ini penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan seluruh agenda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrul saat dihubungi, Selasa (20/4/2026).
Ia menambahkan, pemilihan Defriandy Nugroho didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari kapasitas, pengalaman organisasi, hingga kemampuan dalam mengonsolidasikan kader. Menurut dia, peran Plt. Ketua Umum dalam masa transisi menjadi krusial untuk menjaga stabilitas internal sekaligus memastikan proses menuju kepengurusan definitif berjalan lancar.
Syafrul juga menegaskan bahwa Plt. Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi, termasuk melakukan konsolidasi internal dan memperkuat peran kader di tengah masyarakat.
“Di bawah kepemimpinan sementara, PD KAMMI Pekanbaru tetap aktif menjalankan peran strategisnya sebagai gerakan mahasiswa yang berfokus pada dakwah dan penguatan nilai-nilai keislaman serta keindonesiaan,” tutup Syafrul.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar bagi keberlangsungan aktivitas organisasi hingga terbentuknya kepengurusan definitif melalui Musyawarah Daerah.





