Oleh: Lalu Wira Hariadi
KABID Kebijakan Publik KAMMI Lombok Timur
Antrean panjang di depan pangkalan gas menjadi pemandangan lazim di sejumlah wilayah Kabupaten Lombok Timur dalam beberapa pekan terakhir. Warga, khususnya ibu rumah tangga, bapak-bapak dan pelaku usaha kecil, terpaksa menunggu berjam-jam demi mendapatkan satu tabung LPG 3 kilogram Padahal, pemerintah daerah dan PT Pertamina (Persero) menyatakan pasokan gas bersubsidi tersebut dalam kondisi aman.
Kontradiksi antara klaim resmi dan realitas di lapangan itu menjadi pertanyaan mendasar yang wajib dijawab: jika stok aman, mengapa gas tak kunjung sampai ke tangan konsumen yang berhak? Jawabannya tidak sesederhana kelangkaan pasokan. Persoalannya jauh lebih struktural dan, dalam banyak hal, lebih disengaja.
Defisit Semu: Stok Ada, Distribusi Kacau
Kelangkaan LPG 3 kilogram di Lombok Timur bukan kelangkaan dalam pengertian teknis. Secara agregat, volume pasokan yang dialokasikan pemerintah melalui Pertamina disebutkan masih mencukupi kebutuhan. Namun di tingkat distribusi bawah — dari agen ke pangkalan, lalu ke pengecer — penyaluran berlangsung tidak merata. Ada wilayah yang kehabisan stok dalam hitungan jam, sementara di tempat lain tabung masih tersedia.
Kondisi ini lazim disebut sebagai defisit semu — barang secara fisik ada dalam sistem, tetapi gagal menjangkau konsumen akhir.
Kegagalan distribusi semacam ini bukan semata soal logistik. Ia mencerminkan lemahnya pengawasan dan terbukanya celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Indikasi Penimbunan: Temuan yang Harus Ditindaklanjuti
DPRD Lombok Timur dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah telah menemukan indikasi penimbunan LPG oleh sejumlah oknum. Distribusi gas bersubsidi diduga dimainkan oleh pangkalan-pangkalan tertentu yang tidak menyalurkan tabung sesuai ketentuan. Temuan ini bukan spekulasi — ini adalah hasil pengawasan lapangan yang seharusnya segera menjadi dasar penindakan hukum.
Dampaknya berlapis
Harga gas melon di tingkat pengecer melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Stok di pasaran cepat habis. Warga yang tidak mampu membeli dengan harga tinggi terpaksa menggunakan kayu bakar atau menunda kebutuhan memasak. Sementara itu, para pelaku penimbunan meraup keuntungan dari situasi yang mereka ciptakan sendiri.
Panic Buying: Efek Domino dari Krisis Kepercayaan
Informasi mengenai kelangkaan gas yang beredar di masyarakat memicu respons yang memperparah keadaan. Warga membeli lebih banyak dari kebutuhan normal sebagai bentuk antisipasi. Fenomena ini — yang dalam literatur ekonomi dikenal sebagai panic buying — menguras stok yang sebenarnya masih ada dalam waktu singkat, sehingga menciptakan kelangkaan yang semula hanya bersifat semu menjadi nyata.
Penting untuk tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah dalam dinamika ini. Pembelian berlebih adalah respons rasional terhadap ketidakpastian. Ketika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan ketersediaan yang kredibel dan komunikasi yang memadai, masyarakat bertindak berdasarkan informasi terbatas yang mereka miliki. Tanggung jawab mengelola ekspektasi publik ada pada negara, bukan pada konsumen.
Salah Sasaran: Subsidi yang Bocor ke Pihak Tidak Berhak
Persoalan lain yang tak kalah mendasar adalah soal ketepatan sasaran. Berdasarkan regulasi, LPG 3 kilogram adalah komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa gas melon tersebut kerap digunakan oleh pelaku usaha berskala menengah, bahkan rumah tangga dengan daya beli memadai.
Konsekuensinya, alokasi yang seharusnya menjangkau warga miskin di pelosok desa justru terserap oleh kelompok yang tidak berhak. Ini adalah bentuk ketidakadilan fiskal: subsidi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling banyak dinikmati oleh mereka yang paling tidak membutuhkannya.
Pengawasan Lemah: Akar Masalah yang Tak Bisa Diabaikan
Seluruh persoalan yang terurai di atas memiliki satu akar yang sama: lemahnya pengawasan distribusi. Sebelum Satgas dibentuk, data pangkalan dan pengecer tidak tersedia secara transparan untuk publik. Alur distribusi dari agen hingga ke tingkat pengecer tidak dipantau secara sistematis. Ketiadaan pengawasan inilah yang membuka ruang bagi praktik-praktik penyimpangan.
Pembentukan Satgas oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memang merupakan langkah yang tepat. Namun langkah itu datang terlambat. Ketika instrumen pengawasan baru hadir setelah krisis berlangsung, masyarakat sudah menanggung beban yang mestinya bisa dicegah. Pengawasan distribusi seharusnya bersifat proaktif dan berkelanjutan — bukan reaktif dan sporadis.
Pembagian Tanggung Jawab
Kelangkaan LPG di Lombok Timur adalah hasil dari kegagalan yang melibatkan banyak pihak dalam rantai yang panjang. Namun proporsi tanggung jawab masing-masing pihak berbeda.
Oknum pangkalan dan penimbun
Pihak inilah yang secara langsung mengeksploitasi kelemahan sistem. Penimbunan dan manipulasi distribusi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merampas hak masyarakat miskin atas barang bersubsidi. Penegakan hukum terhadap mereka bukan pilihan, melainkan keharusan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
memikul tanggung jawab konstitusional atas pengawasan distribusi barang bersubsidi di wilayahnya. Keterlambatan membentuk Satgas dan absennya mekanisme pemantauan yang efektif sebelum krisis merupakan kelalaian yang tidak bisa dikecilkan. Ke depan, pengawasan harus dilembagakan secara permanen, bukan hanya muncul kala ada desakan.
Pertamina dan agen distribusi
Pernyataan bahwa stok aman tidak cukup jika tidak diiringi dengan sistem kendali yang memastikan gas benar-benar sampai ke konsumen akhir. Pertamina perlu membuka data distribusi secara transparan hingga ke level pangkalan, sehingga dapat diverifikasi secara independen oleh pemerintah daerah maupun publik.
Rekomendasi
Atas dasar analisis di atas, KAMMI Lombok Timur mendesak langkah-langkah konkret berikut:
1. Penegakan hukum segera terhadap pelaku penimbunan dan pangkalan yang terbukti menyimpang dari ketentuan distribusi.
2. Publikasi data distribusi LPG secara berkala dan dapat diakses publik, mencakup volume penyaluran per pangkalan dan per wilayah.
3. Penguatan sistem verifikasi penerima manfaat agar distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran, dengan mengintegrasikan data kemiskinan yang ada.
4. Pelembagaan fungsi Satgas secara permanen dengan kewenangan dan anggaran yang memadai, bukan hanya sebagai respons darurat.
5. Penguatan komunikasi publik oleh pemerintah daerah guna mencegah panic buying dan menyampaikan informasi ketersediaan stok secara akurat dan tepat waktu.
Kelangkaan LPG 3 kilogram di Lombok Timur adalah potret dari kegagalan tata kelola distribusi energi bersubsidi yang tidak berdiri sendiri. Ia merupakan hasil kumulatif dari pengawasan yang lemah, regulasi yang tidak ditegakkan, dan celah sistem yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Gas secara fisik tersedia. Yang langka adalah komitmen untuk memastikan gas itu sampai kepada yang berhak. Selama sistem distribusi dapat dimanipulasi dan pengawasan tidak hadir secara konsisten, masyarakat miskin akan terus menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya.
Pernyataan bahwa stok aman sudah cukup disampaikan. Yang kini ditunggu adalah bukti: gas yang benar-benar sampai ke dapur masyarakat yang membutuhkannya.




