Konflik Agraria Padang Halaban Menemui Titik Terang, Bukti Nyata Perjuangan Kementerian HAM Hadirkan Keadilan Rakyat

Medan – Rapat koordinasi tindak lanjut penanganan sengketa agraria Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang di inisiasi Kementerian HAM RI digelar di Ruang Rapat Pemprov Sumatera Utara pada Kamis (4/6), berhasil menorehkan capaian krusial bagi kepastian hukum masyarakat. Kementerian ATR/BPN secara resmi mengonfirmasi bahwa lahan sengketa seluas 83,2627 Hektar telah berstatus enclave dan tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMART Tbk.

Keberhasilan mengunci komitmen para pihak ini merupakan buah dari konsistensi dan maraton perjuangan panjang yang diarsiteki langsung oleh jajaran Kementerian HAM RI di bawah kepemimpinan Menteri HAM RI.

Bacaan Lainnya

Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, menegaskan bahwa titik terang yang dicapai dalam forum tersebut merupakan implementasi konkret dari visi besar Menteri HAM RI untuk memastikan negara benar-benar hadir di tengah konflik yang mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

“Apa yang kita saksikan di Kantor Gubernur Sumut kemarin bukan proses instan. Ini adalah manifestasi kerja keras, ketegasan, dan langkah nyata dari Menteri dan Wakil Menteri HAM RI beserta seluruh jajaran Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM dan Kanwil KemenHAM Sumut yang secara konsisten mengawal kasus ini dari awal melalui audiensi, investigasi lapangan, hingga koordinasi lintas lembaga tinggi negara,” ujar Hasbi di Medan, Jumat (5/6).

Hasbi menambahkan, kehadiran dan dorongan dari Komisi XIII DPR RI serta berbagai instansi vertikal seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI dalam rapat tersebut menjadi legitimasi kuat bahwa strategi penanganan konflik yang ditempuh Kementerian HAM RI sudah berada di jalur yang tepat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi XIII DPR RI yang menegaskan pentingnya kehadiran negara guna memulihkan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arah Baru Penyelesaian Lewat Skema TORA

Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Dirjen PDK HAM, Munafrizal Manan, penyelesaian konflik lahan 83 Ha ini disepakati untuk diarahkan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM RI bersama instansi terkait akan mengawal proses verifikasi secara ketat agar pembagian lahan tepat sasaran kepada ribuan kepala keluarga yang berhak.

“Pak Menteri selalu menekankan bahwa pemulihan HAM harus berdampak langsung pada kesejahteraan. Oleh karena itu, jajaran KemenHAM akan terus mengawal komitmen tertulis dari ATR/BPN kepada pihak perusahaan, serta memastikan hak-hak warga Padang Halaban kembali seutuhnya melalui skema TORA ini. Ini adalah bukti bahwa jajaran Kementerian HAM tidak sekadar berteori, tapi menghadirkan solusi konkret di lapangan,” tutup Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *